LAPAS Klas IIB Slawi adalah Unit Pelaksanaan Teknis
Pemasyarakatan yang terletak diwilayah Kabupaten Tegal dan berada dibawah serta
bertanggung jawab langsung kepada Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia
Jawa Tengah.
Seiring semakin meningkatnya angka kriminalitas yang terjadi
di Kabupaten Tegal dan dibentuknya Pemerintahan Kota Tegal maka di kabupaten
tegal didirikan Lapas Klas IIB Slawi, hal itu sebagai langkah untuk
mengantisipasi terjadinya over kapasitas penghuni Lapas Klas IIB Tegal yang
berada di kota tegal. Adapun Lapas Klas IIB Slawi sendiri dibangun tahun 2003
dan mulai dioperasionalkan secara efektik pada tanggal 20 Desember 2007, adapun
daya tampung/kapasitas hunian Lapas Klas IIB Slawi adalah 250 orang. Luas tanah
Lapas Klas IIB Slawi adalah 23.625 m² dan mempunyai luas bangunan 13.621,3 m².
Sesuai Keputusan menteri Kahakiman RI nomor : M.01.PR.07.03
Tahun 1985 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemasyarakatan, maka Lapas
Klas IIB Slawi mempunyai funsi melaksanakan pembinaan Narapidana / Anak didik,
pelayanan terhadap Tahanan, memberikan bimbingan sosial / kerohanian,
mempersiapkan sarana dan pengelolaan hasil kerja, pemeliharaan keamanan dan
tata tertib Lapas Klas IIB Slawi serta melakukan urusan tata usaha dan rumah
tangga.