counter

Kamis, 18 Desember 2014

Ruang Kunjungan Efektif Dijadikan Media Informasi di Lapas Slawi

SLAWI-Sesuai dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan yang memuat hak-hak narapidana, "menerima kunjungan keluarga, penasehat hukum, dan orang tertentu lainnya" merupakan salah satu poin yang termasuk di dalamnya. Berkaitan dengan hal ini, keberadaan dan fungsi ruang kunjungan di lapas/rutan menjadi sangat vital. Lapas Slawi sebagai salah satu institusi yang menampung ratusan warga binaan, baik berasal dari dalam maupun luar daerah ini terus berupaya untuk meningkatkan pelayanan kunjungan, demi terciptanya kenyamanan kunjungan sekaligus terpenuhinya salah satu hak warga binaan.

Ruang kunjungan Lapas Slawi aktif difungsikan 5 hari dalam seminggu. Hari Senin dan Rabu diperuntukkan bagi pengunjung yang ingin mengunjungi warga binaan yang masih berstatus tahanan, sedangkan bagi narapidana diberikan kesempatan kunjungan pada hari Selasa, Kamis, dan Sabtu. Kemudahan proses kunjungan dikedepankan dengan tetap menjalankan prosedur tetap yang ada. Prosedur itu meliputi antara lain, pemeriksaan kelengkapan dokumen dan penggeledahan badan dan barang bagi pengunjung, serta pembatasan waktu kunjungan sesuai jadwal yang ditetapkan.

Melihat peran vital dari ruang kunjungan ini, Kalapas Slawi, Yan Rusmanto, berinisiatif untuk meningkatkan efektivitas ruang kunjungan di Lapas Slawi. Dari yang berupa tempat untuk berinteraksinya warga binaan dengan keluarga atau pengunjung lainnya, di-repackage menjadi sebuah tempat kunjungan yang sekaligus menjadi media informasi yang bermanfaat bagi pengunjung dan juga warga binaan. Seperti yang ada sekarang di ruang besukan Lapas Slawi terdapat sebuah banner besar yang menutup satu sisi ruangan yang memberikan informasi tentang Proses dan Mekanisme Pelayanan Pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Slawi, yang dapat diakses kapan saja. "Pemasangan banner ini bertujuan agar masyarakat luas dapat mengetahui sekaligus memahami bagaimana mekanisme layanan Pemasyarakatan yang dijalankan di Lapas Slawi sesuai dengan prosedur yang berlaku" jelas Yan Rusmanto.

Dari banner informasi di ruang kunjungan Lapas Slawi, pengunjung dapat mengetahui mengenai dasar hukum dan persyaratan untuk mengurus Cuti Bersyarat (CB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), Pembebasan Bersyarat (PB) dan lain sebagainya. Selain banner informasi, di ruang kunjungan juga terpampang banner yang berisi akses layanan aduan baik internal Lapas Slawi, Kanwil Kemenkumham Jateng serta Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Lapas Slawi, kami melayani dengan hati, tanpa melakukan pungli.


Kontributor : Eko Nugroho

1 komentar: