counter

Selasa, 22 September 2015

PEGAWAI LAPAS SLAWI MELAKSANAKAN PENDATAAN ULANG PNS 2015


SLAWI- Pegawai Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Slawi melaksanakan pendataan ulang PNS tahun 2015. Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara. Badan Kepegawaian Negara tahun ini akan melakukan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS) yaitu mengadakan sensus kepegawaian kembali setelah 12 tahun yang lalu pernah dilakukan. Hal ini didasari oleh masih banyaknya PNS yang belum ikut terdata dengan baik pada waktu PUPNS tahun 2003.

Langkah awal yang ditempuh adalah seluruh pegawai Lembaga Pemasyarakatan  Kelas IIB Slawi mengkuti pelatihan dan penyuluhan terkait tata cara pengisian ePUPNS dari biro kepegawaian kementerian Hukum dan HAM RI yang dilaksanakan di kantor Imigrasi Kelas II Pemalang pada tanggal 31-1 September 2015.

 

 
PUPNS 2015 sendiri Adalah Pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil (PNS) nasional yang merupakan kegiatan pemutakhiran data PNS yang dilakukan secara online dan dilaksanakan sejak bulan Juli dan berakhir pada Desember 2015. kegiatan ini dilaksanakan melalui situs https://epupns.bkn.go.id/. Untuk proses pemutakhiran data ini setiap PNS di Lapas Kelas IIB Slawi  memulai dengan melakukan pemeriksaan data yang tersedia dalam database kepegawaian BKN, dan selanjutnya PNS Lapas Kelas IIB Slawi melakukan perbaikan data yang tidak sesuai serta menambahkan/melengkapi data yang belum lengkap/tersedia di database BKN.

Dasar Hukum pelaksanaan PUPNS 2015 adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;    Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2015 Tanggal : 22 Mei 2015, Tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015 (e-PUPNS 2015)

Tujuan dilaksanakannya PUPNS 2015 adalah Untuk memperoleh data yang akurat, terpercaya, sebagai dasar kebutuhan dalam mengembangkan sistem informasi kepegawaian ASN yang mendukung pengelolaan manajemen ASN yang rasional sebagai sumber daya aparatur negara. disamping itu juga untuk Membangun kepedulian dan kepemilikan PNS terhadap data kepegawaiannya.

Sanksi yang bisa dijatuhkan apabila PNS tidak melaksanakan pemutakhiran data melalui e-PUPNS pada periode yang telah ditentukan, yaitu data PNS tersebut akan dikeluarkan dari database kepegawaian nasional.  Akibat dari data PNS yang dikeluarkan sebagaimana dimaksud tersebut  maka pelayanan mutasi kepegawaian yang bersangkutan tidak akan diproses.

 Prosedur Pendaftaran PUPNS adalah sebagi berikut :
  1. Setiap PNS dalam melakukan entri Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil atau PUPNS harus registrasi terlebih dahulu sebagai otentifikasi PNS yang bersangkutan.
  2. Pada saat melakukan registrasi, PNS yang bersangkutan menggunakan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan membuat kata sandi untuk mendapatkan nomor register.
  3. Nomor register sebagaimana dimaksud pada angka 2 digunakan sebagai username yang digunakan bersamaan dengan kata sandi untuk login ke dalam sistem e-PUPNS.
  4. Nomor registrasi sebagai bukti registrasi/pendaftaran PUPNS disimpakan dalam bentuk file elektronik (.pdf) dan/atau dicetak dan digunakan sebagai alat kendali penyampaian berkas fisik.
  5. Bukti registrasi sebegaimana tersebut pada angka 3 dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
  6. Selanjutnya nomor register tersebut disampaikan kepada verivikator I Kantor wilayah kementeriah hukum dan HAM Jawa tengah, untuk dilakukan verifikasi. 
Cara Pengisian Formulir e-PUPNS

  1. PNS harus login terlebih dahulu sesuai dengan nomor register yang sudah diperoleh  untuk dapat mengisi pada formulir e-PUPNS.
  2. Formulir Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil atau e-PUPNS  terdiri dari  data sebagai berikut : Data Utama PNS;    Data Posisi;    Data Riwayat;    Data untuk PNS Guru (hanya diisi oleh PNS Guru);    Data untuk PNS Dokter (hanya diisi oleh PNS Dokter); dan     Data StakehoLder, antara lain memuat Bapertarum, BPJS Kesehatan, Kartu Pegawai Elektronik (KPE);
  3. PNS memeriksa keakuratan dan kelengkapan data pada formulir e-PUPNS
  4. Apabila data sebagaimana dimaksud sudah akurat atau Iengkap, PNS dapat langsung mengirim data untuk dilakukan proses verifikasi data.
  5. Apabila terdapat data yang tidak akurat atau tidak lengkap, PNS melakukan pemutakhiran data sesuai dengan keadaan sebenarnya.
  6. Dalam pemutakhiran data sebagaimana dimaksud pada angka 5, PNS harus melampirkan dokumen pendukung dan menyampaikan kepada user verifikator pada jenjang  terendah.
  7. Setelah melakukan pemutakhiran data sebagaimana dimaksud pada angka 5, PNS mengirim data untuk dilakukan proses verifikasi data.
  8. Pada tahapan sebagaimana dimaksud pada angka 4, dilakukan proses validasi data PNS secara interaktif oleh sistem e-PUPNS.
  9. PNS dapat memantau keseluruhan proses pemutakhiran data dan progress datanya masing-masing melalui sistem e-PUPNS.              
KONTRIBUTOR  : Setyardi,ST
                                                          

Jumat, 18 September 2015

Penguatan Kapasitas SDM Pemasyarakatan melalui Penyuluhan Narkoba Bagi Petugas Pemasyarakatan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Slawi



Dengan semakin dinamisnya tuntutan terhadap pengamanan Lembaga Pemasyarakatan dari berbagai macam potensi gangguan keamanan dan ketertiban dewasa ini, khususnya masalah narkoba, maka diperlukan upaya yang maksimal dan berkesinambungan untuk meningkatkan kapasitas SDM Pemasyarakatan. Hal ini selaras dengan kondisi "darurat narkoba" yang digaungkan pemerintah Indonesia sebagai upaya memerangi narkoba dalam segala penyalah gunaannya di masyarakat. Di Lembaga Pemasyarakatan sendiri narkoba masih merupakan momok terbesar sekarang ini, terbukti dengan terungkapnya beberapa kasus besar yang melibatkan baik itu narapidana maupun petugas pemasyarakatan sendiri. Mengantisipasi hal tersebut Lapas Kelas IIB Slawi mengambil inisiatif dengan menggandeng pihak ketiga, dalam hal ini pihak Kepolisian Resort Tegal, untuk mengadakan penyuluhan narkoba bagi petugas pemasyarakatan pada Rabu 16 September 2015 bertempat di Aula Baharudin Lopa Lapas Kelas IIB Slawi. 


"Kegiatan ini dipandang perlu demi menambah pemahaman petugas pemasyarakatan mengenai narkoba dan segala kompleksitas permasalahannya", demikian diungkapkan Yan Rusmanto, Bc.IP, S.Sos, M.Si selaku Kalapas Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Slawi dalam sambutannya. Dengan menghadirkan langsung narasumber dari Kepala Satuan Narkoba Polres Tegal, AKP Sugeng, SH, MH, 

Suasana penyuluhan pagi itu berjalan cukup atraktif. Dengan dukungan alat peraga berupa contoh asli beberapa jenis narkoba yang dihadirkan, beberapa petugas nampak cukup antusias mengajukan pertanyaan dan pengalaman mereka di lapangan terkait masalah narkoba. Ditambahkan oleh AKP Titik Listyowati, SH selaku Kepala Satuan Bimbingan Masyarakat Polres Tegal yang hadir pula dalam kegiatan ini, bahwa pemahaman tentang narkoba dari petugas pemasyarakatan saja tidak cukup untuk mengungkap kasus yang ada, melainkan diperlukan inisiatif dan kepekaan petugas pemasyarakatan dalam melaporkan setiap gejala penyalahgunaan narkoba kepada pihak yang berwajib sehingga dapat segera diambil langkah-langkah penanggulangannya.

kontributor: ARIS HASAN,S.SOS

Rabu, 02 September 2015

Kerja Bhakti Bersama Warga, WBP Lapas Slawi Turut Membangun Desa

SLAWI - Menjadi manusia yang dapat diterima dengan baik oleh masyarakat dan dapat berintegrasi dengan masyarakat secara sehat dan bertanggung jawab merupakan poin-poin yang menjadi tujuan dari proses pembinaan di dalam lembaga pemasyarakatan. Mengacu pada hal tersebut maka kegiatan pembauran dan pendekatan sosial kemasyarakatan sangat mutlak diperlukan bagi warga binaan pemasyarakatan. Gayung bersambut, adanya permintaan tenaga kerja untuk mengikuti kegiatan kerja bhakti di Desa Tegalandong yang notabene merupakan lokasi dimana Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Slawi berada, merupakan kesempatan yang baik guna memberikan pembinaan dalam bentuk integrasi dengan masyarakat sekaligus memberikan sumbangsih tenaga bagi pembangunan desa.

Surat dari Pemerintah Desa Tegalandong, bernomor 005/04/VIII/2015 menjadi landasan diadakannya inventarisasi untuk memilih 10 (sepuluh) warga binaan untuk terlibat dalam kegiatan kerja bhakti tersebut dan tentunya dengan terlebih dahulu melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). Setelah mendapatkan rekomendasi dari TPP akhirnya keluarlah keputusan dari Kalapas Slawi untuk memberangkatkan 10 WBP guna mengikuti kegiatan kerja bhakti pembangunan talud di Desa Tegalandong dengan pengawasan yang melekat dari petugas. Kerja bakti ini dilaksanakan selama tiga hari yakni dari Senin, 31 Agustus sampai dengan Rabu, 2 September 2015.

Masyarakat Desa Tegalandong sangat mengapresiasi peran WBP Lapas Slawi dalam kegiatan kerja bhakti tersebut. Melalui Kepala Desa Tegalandong, Taukhid, warga menyampaikan terima kasihnya kepada pihak lapas. "Kami sangat berterima kasih kepada bantuan dari Lapas ini, semoga hubungan baik ini bisa terus terjalin. Dan terkhusus kepada 10 WBP yang terlibat, semoga mereka semakin baik ke depannya dan dapat diterima kembali dengan baik oleh masyarakat" papar Taukhid. 

Sementara itu Kalapas Slawi, Yan Rusmanto, juga menyampaikan bahwa kegiatan seperti ini sangat bermanfaat bagi proses pembinaan di lapas. "Kehidupan di dalam lapas mungkin sedikit berbeda dengan di luar lapas, sehingga dalam rangka mempersiapkan pribadi yang siap kembali ke masyarakat perlu adanya kegiatan interaksi dengan warga sehingga integrasi sosial dapat terjalin dengan baik" terang Yan Rusmanto.


Kontributor : Eko Nugroho