SLAWI- Pegawai Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Slawi melaksanakan pendataan ulang PNS tahun 2015. Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara. Badan Kepegawaian Negara tahun ini akan melakukan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS) yaitu mengadakan sensus kepegawaian kembali setelah 12 tahun yang lalu pernah dilakukan. Hal ini didasari oleh masih banyaknya PNS yang belum ikut terdata dengan baik pada waktu PUPNS tahun 2003.
Langkah awal yang ditempuh adalah seluruh pegawai Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Slawi mengkuti pelatihan dan penyuluhan terkait tata cara pengisian ePUPNS dari biro kepegawaian kementerian Hukum dan HAM RI yang dilaksanakan di kantor Imigrasi Kelas II Pemalang pada tanggal 31-1 September 2015.
PUPNS 2015 sendiri Adalah Pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil (PNS) nasional yang merupakan kegiatan pemutakhiran data PNS yang dilakukan secara online dan dilaksanakan sejak bulan Juli dan berakhir pada Desember 2015. kegiatan ini dilaksanakan melalui situs https://epupns.bkn.go.id/. Untuk proses pemutakhiran data ini setiap PNS di Lapas Kelas IIB Slawi memulai dengan melakukan pemeriksaan data yang tersedia dalam database kepegawaian BKN, dan selanjutnya PNS Lapas Kelas IIB Slawi melakukan perbaikan data yang tidak sesuai serta menambahkan/melengkapi data yang belum lengkap/tersedia di database BKN.
Dasar Hukum pelaksanaan PUPNS 2015 adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2015 Tanggal : 22 Mei 2015, Tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015 (e-PUPNS 2015)
Tujuan dilaksanakannya PUPNS 2015 adalah Untuk memperoleh data yang akurat, terpercaya, sebagai dasar kebutuhan dalam mengembangkan sistem informasi kepegawaian ASN yang mendukung pengelolaan manajemen ASN yang rasional sebagai sumber daya aparatur negara. disamping itu juga untuk Membangun kepedulian dan kepemilikan PNS terhadap data kepegawaiannya.
Sanksi yang bisa dijatuhkan apabila PNS tidak melaksanakan pemutakhiran data melalui e-PUPNS pada periode yang telah ditentukan, yaitu data PNS tersebut akan dikeluarkan dari database kepegawaian nasional. Akibat dari data PNS yang dikeluarkan sebagaimana dimaksud tersebut maka pelayanan mutasi kepegawaian yang bersangkutan tidak akan diproses.
Prosedur Pendaftaran PUPNS adalah sebagi berikut :
Dasar Hukum pelaksanaan PUPNS 2015 adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2015 Tanggal : 22 Mei 2015, Tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015 (e-PUPNS 2015)
Tujuan dilaksanakannya PUPNS 2015 adalah Untuk memperoleh data yang akurat, terpercaya, sebagai dasar kebutuhan dalam mengembangkan sistem informasi kepegawaian ASN yang mendukung pengelolaan manajemen ASN yang rasional sebagai sumber daya aparatur negara. disamping itu juga untuk Membangun kepedulian dan kepemilikan PNS terhadap data kepegawaiannya.
Sanksi yang bisa dijatuhkan apabila PNS tidak melaksanakan pemutakhiran data melalui e-PUPNS pada periode yang telah ditentukan, yaitu data PNS tersebut akan dikeluarkan dari database kepegawaian nasional. Akibat dari data PNS yang dikeluarkan sebagaimana dimaksud tersebut maka pelayanan mutasi kepegawaian yang bersangkutan tidak akan diproses.
Prosedur Pendaftaran PUPNS adalah sebagi berikut :
- Setiap PNS dalam melakukan entri Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil atau PUPNS harus registrasi terlebih dahulu sebagai otentifikasi PNS yang bersangkutan.
- Pada saat melakukan registrasi, PNS yang bersangkutan menggunakan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan membuat kata sandi untuk mendapatkan nomor register.
- Nomor register sebagaimana dimaksud pada angka 2 digunakan sebagai username yang digunakan bersamaan dengan kata sandi untuk login ke dalam sistem e-PUPNS.
- Nomor registrasi sebagai bukti registrasi/pendaftaran PUPNS disimpakan dalam bentuk file elektronik (.pdf) dan/atau dicetak dan digunakan sebagai alat kendali penyampaian berkas fisik.
- Bukti registrasi sebegaimana tersebut pada angka 3 dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
- Selanjutnya nomor register tersebut disampaikan kepada verivikator I Kantor wilayah kementeriah hukum dan HAM Jawa tengah, untuk dilakukan verifikasi.
Cara Pengisian Formulir e-PUPNS
- PNS harus login terlebih dahulu sesuai dengan nomor register yang sudah diperoleh untuk dapat mengisi pada formulir e-PUPNS.
- Formulir Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil atau e-PUPNS terdiri dari data sebagai berikut : Data Utama PNS; Data Posisi; Data Riwayat; Data untuk PNS Guru (hanya diisi oleh PNS Guru); Data untuk PNS Dokter (hanya diisi oleh PNS Dokter); dan Data StakehoLder, antara lain memuat Bapertarum, BPJS Kesehatan, Kartu Pegawai Elektronik (KPE);
- PNS memeriksa keakuratan dan kelengkapan data pada formulir e-PUPNS
- Apabila data sebagaimana dimaksud sudah akurat atau Iengkap, PNS dapat langsung mengirim data untuk dilakukan proses verifikasi data.
- Apabila terdapat data yang tidak akurat atau tidak lengkap, PNS melakukan pemutakhiran data sesuai dengan keadaan sebenarnya.
- Dalam pemutakhiran data sebagaimana dimaksud pada angka 5, PNS harus melampirkan dokumen pendukung dan menyampaikan kepada user verifikator pada jenjang terendah.
- Setelah melakukan pemutakhiran data sebagaimana dimaksud pada angka 5, PNS mengirim data untuk dilakukan proses verifikasi data.
- Pada tahapan sebagaimana dimaksud pada angka 4, dilakukan proses validasi data PNS secara interaktif oleh sistem e-PUPNS.
- PNS dapat memantau keseluruhan proses pemutakhiran data dan progress datanya masing-masing melalui sistem e-PUPNS.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar